Brader... Baru baru ini Pemerintah telah mengeluarkan wacana untuk menerapkan pajak berdasarkan angka emisi karbon pada kedaraan bermotor.. Nah Acara apalagi neh??? ..hehehehhe
Yup... seperti pernyataan yang di keluarkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Putu, di kantor Kemenperin Jakarta. Lewat detik.com
Mengatakan "Pajak kendaraan berdasarkan emisi karbon? Nantinya akan berlaku untuk semua kendaraan. Memang nanti yang memutuskan itu Kementerian keuangan. Tapi paling tidak dari kami memberikan usulan saja, kalau boleh struktur pajaknya seperti ini (menerapkan pajak berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan)," ujarnya Nah... nantinya dapat di pastikan, jika ada kendaraan yang emisi gas buangnya di bawah standar, dapat di pastikan bakal kena tilang.. Wah bahaya nih buat kendaraan yang kenalpotnya "ngebul" hehehehe...
Namun ini baru sekadar usulan. Kata Putu, usulan ini tidak akan merugikan Agen Pemegang Merek (APM) dan negara yang menerima pajak.. Nah .... menurut sampean bagaimana, bagus gak usulan tersebut..???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar