Brader.. Beberapa bulan yang lalu KPPU telah menggelar sidang atas dugaan kartel yang telah di lakukan kedua produsen motor yakni Honda dan Yamaha di segmen metik 110 hingga 125cc..
Setelah kasusnya lama bergulir, pada 20/2/2017 ini KPPU akhirnya memutuskan kedua produsen motor ini bersalah..
“Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999,”
kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.
“Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif,”
jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya’ranie.
Yamaha dan Honda diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar