CATATAN SANG HERIPICISAN
Blog Otomotif Ala Heri
Minggu, 26 Februari 2017
Ini Dia Penampakan All New V-ixion 2017
Sabtu, 25 Februari 2017
Daftar Harga Ke-Empat Varian Kawasaki Ninja 250 cc
Rabu, 22 Februari 2017
Yamaha Akui Akan Melokalkan Produksi Motor Trailnya Di Indonesia..
Selasa, 21 Februari 2017
Putusan Sidang Dugaan Kartel Antara Honda Dan Yamaha Oleh KPPU
Brader.. Beberapa bulan yang lalu KPPU telah menggelar sidang atas dugaan kartel yang telah di lakukan kedua produsen motor yakni Honda dan Yamaha di segmen metik 110 hingga 125cc..
Setelah kasusnya lama bergulir, pada 20/2/2017 ini KPPU akhirnya memutuskan kedua produsen motor ini bersalah..
“Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999,”
kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017). Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM. “Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif,”
jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya’ranie. Yamaha dan Honda diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.
kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017). Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM. “Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif,”
jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya’ranie. Yamaha dan Honda diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera. Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015. Honda dan Yamaha dinyatakan telah bersalah melakukan kerja sama menentukan harga motor matic 110-125cc di indonesia, sehingga harga motor lebih tinggi dari sewajarnya.
Senin, 20 Februari 2017
Opini Pribadi Tentang Tagline Berbahasa Indonesia Yang Menempel Di Motor Balap Tim MotoGP..
Minggu, 19 Februari 2017
Hot... Suzuki Siapkan Kembali Motor Bebek Entri Level Di Tahun 2017..
Sabtu, 18 Februari 2017
Motor Honda Mengalami Kenaikan Harga Di Bulan Februari 2017..
New Sonic 150R Repsol Edition Rp 22,250 juta
New Sonic 150 R Spesial Edition Rp 22,050 juta
Verza Spoke Rp 18,650 juta
Verza CW Kit ACC Rp 19,740 juta
Megapro 150 CW Rp 21,6 juta
All New CBR 150 R Rp 25,9 juta
All New CBR 150 Spesial Edition Rp 27, 2 juta
All New CBR 150 R Rp 32,9 juta
All New CBR 150 Red Rp 33,5 juta
All New CBR 150 Repsol Rp 33,7 juta.
Matik Spacy Helm in Rp 14,3 juta
Beat Pop CW Rp 14,7 juta
Beat Pop CBS Rp 14,9 juta
Beat Pop CBS ISS Rp 15,4 juta
All New Beat Sporty CW Rp 15 juta
All New Beat Sporty CBS Rp 15,2 juta
All New Beat Sport CBS ISS Rp 16,050 juta
Beat Street Rp 15,7 juta
Scoopy ESP Rp 17,050 juta
New Vario 110 ESP CBS Rp 16,450 juta
New Vario 110 ESP CBS ISS Rp 17,250 juta
New Vario 110 ESP CBS Advance Rp 17,350 juta
Vario 125 ESP CBS Rp 17,950 juta
Vario 125 ESP CBS ISS Rp 18,550 juta
Vario 150 ESP Exklusive Kit ACC Rp 21,7 juta
New PCX 150 Rp 40,1 juta
Bebek Revo 110 Spoke Rp 14,2 juta
Revo 110 CW Rp 15,1 juta
Blade R 125 Rp 16,5 juta
Blade Repsol 125 Rp 16,9 juta
Supra X 125 Spoke Rp 16,650 juta
Supra X 125 CW Rp 17,7 juta
Supra X 125 Helm in Rp 17,950 juta
All New Supra GTR 150 Sporty Rp 21,6 juta
All New Supra GTR 150 Exklusive Rp 21,8 juta
Langganan:
Postingan (Atom)