Jumat, 06 Januari 2017

Peraturan Baru Pembuatan SIM sepada motor..

Brader... Resmi mulai hari ini 6 januari 2017,, pemerintah memberlakukan sistem penjejangan SIM C ... Dimana sebelumnya hanya ada satu SIM untuk mengendarai semua jenis motor, yaitu SIM C saja.. Kini SIM C akan di bagi menjadi tiga katagori,..
Yaitu..

SIM C
Untuk pengemudi motor 250cc kebawah...

SIM C1
Untuk pengemudi motor 500cc kebawah..

SIM C2
Untuk pengemudi motor 500cc keatas...

Dari ke tiga jenis SIM di atas, SIM C adalah SIM dasarnya..
Penjelasannya kurang lebih begini,, utuk mempunyai SIM C1, brader harus terlebih dahulu mempunyai SIM C, demikian pula untuk SIM C2..

SIM C2 sendiri bisa di katakan SIM multifungsi utuk pengemudi motor.. Karna berlaku untuk semua jenis motor, intinya 500cc ke atas dan 500cc ke bawah..

Untuk tarif sendiri yang saya kutip dari otomotif.net adalah sebagai berikut…

Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017
*.SIM A: Rp 120.000
*.SIM B1: Rp 120.000
*.SIM B 2: Rp 120.000
*.SIM C: Rp 100.000
*.SIM C1: Rp 100.000
*.SIM C 2: Rp 100.000
*.SIM D: Rp 50.000
*.SIM D1: Rp 50.000
*.SIM Internasional: Rp 250.000

Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017
*.SIM A: Rp 80.000
*.SIM B1: Rp 80.000
*.SIM B2: Rp 80.000
*.SIM C: Rp 75.000
*.SIM C1: Rp 75.000
*.SIM C2: Rp 75.000
*.SIM D: Rp 30.000
*.SIM D1: Rp 30.000
*.SIM Internasional: Rp 225.000

Nah kiro-kiro ngerti ora sampean...?? Soale aku dewe yo sondok ra mudeng iki heheheheh..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar